Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menegaskan akan segera menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikaji oleh Badan Keahlian DPR dan adanya dorongan dari buruh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam kesimpulan dalam rapat audiensi bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan Menteri P2MI Mukhtarudin digelar di ruang Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan MK," katanya.
Dasco mengatakan akan segera menyusun tim perumus yang anggotanya berasal dari DPR, pemerintah, serta perwakilan serikat dan konfederasi pekerja. Ia juga mengatakan dalam perumusan ini akan membuka ruang masukan dari berbagai kalangan.
"Supaya undang-undang ini sempurna dan bagus, kita akan mendorong partisipasi publik. Jadi mohon maklum seperti undang-undang KHUP, ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan, sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," katanya.
"Oleh karena itu kami minta bantuan Pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia, kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," tambahnya.
Adapun dalam audiensi tersebut, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyerahkan usulan draf prinsip dan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terdiri dari 250 halaman. Dimana draft tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin.
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menjelaskan bahwa dokumen yang disusun oleh Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) secara serius. Dimana draf tersebut terdiri dari 250 halaman.
"Kami datang kemari dalam rangka akan menyampaikan draf prinsip dan pokok-pokok pikiran yang sudah kami persiapkan dengan serius. Tebal sekali pak 250 halaman," katanya.
Ferri menjelaskan, usulan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 164 yang memerintahkan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru hingga batas 31 October 2025. Meski begitu, Ia mengatakan pihaknya menginginkan uu baru tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.
"Kami serius untuk menyikapi atas putusan MK 164 yang mana memerintahkan segera membuat undang-undang baru untuk ketenagakerjaan yang diberi waktu sampai 31 Oktober 2026. Tentu kita tidak menghendaki sampai tanggal 3, kalau bisa sampai tahun ini selesai pak. Kalau bisa," tambahnya.
Simak juga Video 'Pemerintah Minta Masukan Buruh soal Upah Sesuai Standar Hidup Layak':
(kil/kil)