RUU Perubahan P2SK Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Dibahas dengan Pemerintah

RUU Perubahan P2SK Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Dibahas dengan Pemerintah

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Okt 2025 14:06 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal/Foto: dok. Gerindra
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU ini awalnya merupakan usul inisiatif Komisi XI.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal mengatakan persetujuan hari ini baru berada di tingkat parlemen. Ke depan, pembahasan masih perlu dilakukan dengan pemerintah yang akan menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dan diajukan ke DPR.

ADVERTISEMENT

"Belum (disetujui jadi UU), baru disetujui jadi UU inisiatif DPR. Ini dari DPR-nya sudah selesai, sudah hasil rembukan semua fraksi, ini disampaikan untuk dimintakan pandangan dari pemerintah," ujar Hekal.

Hekal mengaku belum mengetahui siapa perwakilan dari pemerintah yang akan membahas RUU perubahan P2SK. Jika tidak ada perubahan, seharusnya adalah Kementerian Keuangan.

"Dulu itu kan Kementerian Keuangan, ini ada menteri baru jadi kita belum tahu. Kita lihat lah nanti perkembangannya," imbuhnya.

Hekal berharap persetujuan RUU perubahan P2SK menjadi UU bisa dilakukan secepatnya. Pasalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal sehingga harus direvisi.

"Kalau dalam putusan MK-nya membatasi perubahannya dua tahun. Salah satu putusan MK-nya kan soal penyidikan, tentu ini yang diharapkan oleh para pelaku di sektor keuangan ini supaya tidak ada dualisme dalam penanganan kasus-kasus," imbuhnya.

Isi RUU Perubahan P2SK

Terdapat 16 materi pokok yang menjadi perubahan dalam revisi UU P2SK. Salah satunya memperkuat independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.

"Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindaklanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah yang menjadi dasar kenapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah," jelas Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9).

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini diatur terkait penjaminan polis.

Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK teranyar, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

Lalu materi pokok perubahan juga ada terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. "Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas," ucapnya.

Pasal lain yang turut mengalami perubahan terkait peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

"Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat," harap Hekal.

Simak juga Video 'DPR Ingin Perkuat Hukum Jasa Raharja Demi Kepastian Klaim Kecelakaan':

Halaman 3 dari 2
(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads