Pengembangan kompetensi ASN masih dihadapkan pada sejumlah kendala. Khususnya dalam rangka memberikan keahlian digital pada semua ASN dengan target 90% aparatur negara harus melek digital.
Budaya belajar yang belum tumbuh kuat di setiap organisasi pemerintah, sistem yang berjalan sendiri-sendiri, hingga keterbatasan sumber daya membuat upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) belum optimal untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) tak mau tinggal diam melihat hal ini. LAN akan mengambil langkah strategis sebagaimana amanah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk melakukan pengendalian dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Direktur Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas LAN Erfi Muthmainah mengatakan UU ASN telah menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan pengembangan kapasitas ASN, hal ini tercantum dalam dalam Pasal 26 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN dilakukan melalui penjaminan mutu pelatihan ASN.
Dalam konteks penjaminan mutu ini, LAN menekankan bahwa mutu pembelajaran harus diarahkan untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. Standar kurikulum, proses, instruktur, serta evaluasi pelatihan harus jelas dan konsisten.
"Selain itu, lembaga pelatihan didorong untuk mendorong kolaborasi antar instansi, memanfaatkan teknologi digital, dan memperluas praktik baik melalui ekosistem pembelajaran ASN," papar Erfi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Erfi juga menegaskan lembaga pelatihan tidak boleh hanya menjalankan pelatihan sebagai syarat administratif, tetapi harus menjadi learning organization dengan budaya mutu. Oleh karena itu, Corporate University hadir untuk memastikan pembelajaran ASN fokus pada outcome, memberikan dampak nyata, serta meningkatkan kinerja organisasi dan nasional.
"Ke depan, manajemen mutu lembaga pelatihan akan diarahkan untuk menjamin pengembangan kompetensi ASN sesuai standar nasional. Hal ini dilakukan dengan menyusun instrumen atau mekanisme monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program, serta memastikan siklus mutu berjalan secara berkelanjutan," jelas Erfi.
Erfi yakin dengan langkah strategis tersebut, LAN menargetkan terwujudnya lembaga pelatihan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing dengan indikator RPJMN mewujudkan 90% ASN melek digital pada tahun 2029 serta mewujudkan 85% tata kelola kualitas kebijakan instansi pemerintah dengan kategori baik pada tahun 2029.
(kil/kil)