Begini Skema Pemberian Upah Setara UMP di Program Magang Pemerintah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 13:35 WIB
Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Jakarta -

Program magang yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera dimulai. Dalam program ini, pemerintah memastikan memberikan kompensasi yang layak kepada para peserta magang yang lolos seleksi. Lantas bagaimana skema pemberiannya?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan anggaran pemberian uang saku peserta magang diberikan langsung oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

"Untuk anggarannya sendiri diberikan oleh pemerintah dengan tata cara tercantum pada Permenaker Nomor 8 tahun 2025," kata Shinta kepada detikcom, Senin (6/10/2025).

Shinta menjelaskan pasal 13 dalam beleid tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan upah dalam program tersebut melalui bank penyalur. Adapun bank penyalurnya merupakan bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BSI.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang anggaran untuk pemberiannya disediakan oleh pemerintah dengan rata-rata uang saku Rp 3,3 juta. Selain itu, Sarman menyebut pemerintah juga menyediakan jaminan sosial sebesar Rp 16.800 selama enam bulan.

"Adapun teknis pembayaran uang saku tersebut tentu akan kami serahkan ke kebijakan pemerintah. Seyogyanya agar tidak memerlukan birokrasi lebih baik uang saku tersebut langsung dibayarkan oleh pemerintah ke rekening masing-masing peserta magang, tidak perlu melalui perusahaan tempat magang," ujar Sarman kepada detikcom

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Agung Nur Rohmad menerangkan upah dalam program tersebut langsung ditransfer dari KPPN melalui Himbara.

"Iya (dari pemerintah langsung ke peserta magang) dari KPPN melalui bank himbara ke peserta magang," ujar Agung kepada detikcom.

Dalam beleid Permenaker 8/2025 pasal 13, proses penyaluran upah dalam program magang oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening peserta.

"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyalurkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta Pemagangan melalui Bank Penyalur," tulis pasal 13 ayat 1.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peserta magang menerima upah dikirim lewat Himbara. Untuk itu, ia mendorong agar peserta magang mempunyai rekening bank Himbara.

"Jadi nanti sesudah mereka mendaftar, diterima, nanti diumumkan kerja, nanti honornya dikirim ke rekening masing-masing. Dan diusulkan mereka mempunyai bank Himbara, akun di bank Himbara," ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Simak juga Video: Siap-siap, Pemerintah Mulai Program Magang Nasional 15 Oktober!




(rea/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork