Pemerintah terus memburu 200 penunggak pajak dengan nilai kewajiban mencapai Rp 60 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jumlah yang saat ini sudah ditarik pemerintah sudah sebesar Rp 7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pihaknya terus melacak aset-aset penunggak pajak dengan menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan Agung hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bimo lalu mengancam akan menyeret penunggak pajak ke meja hijau jika tidak kooperatif.
"Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggung jawab saya dan para BUD dan juga para sahli (staf ahli) di kantor pusat. Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bimo, data 200 penunggak pajak yang dimaksud merupakan data yang sampai di mejanya. Sementara penindakan para penunggak pajak di luar daftar tersebut tetap dilakukan oleh kantor wilayah DJP.
Bimo menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi 200 penunggak pajak untuk melakukan pembayaran. Namun aset yang bersangkutan tetap disita DJP serta rekeningnya diblokir.
"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," tuturnya.
Langkah pencekalan bakal diambil jika para pengemplang pajak tidak kooperatif lagi. Tindak pidana paksa badan alias penyanderaan (gijzeling) juga akan dilakukan.
Dilansir dari laman DJP, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pelaksanaan gijzeling dilakukan oleh jurusita pajak.
"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan. Nah aset yang kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau memang sudah tidak ini akan kami lakukan pelelangan," tegas Bimo.
Terkait target pengumpulan pajak, Bimo menyebut siap mengikuti tahapan-tahapan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, pemerintah sendiri berharap kewajiban pengemplang pajak itu dapat selesai sebagian besar pada akhir tahun ini.
(ily/rrd)