Menaker Pastikan UMP 2026 Akan Ikuti Putusan MK

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 15:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

"Ya benar, (Seluruh poinnya Putusan MK diakomodasi) arus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Yassierli mengatakan besaran UMP 2026 masih dibahas dan sedang dalam kajian yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Ia mengatakan dengan melibatkan berbagai pihak tersebut UMP 2026 sudah bisa memenuhi kebutuhan para pekerja.

"UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa," katanya.

Yassierli menambahkan besaran UMP 2026 akan diumumkan pada November sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Jadi, mohon ditunggu aja, mohon ditunggu dan kita sekarang masih di bulan Oktober kita target yang sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari pak presiden dan seterusnya," katanya.

Sebagai informasi, besaran UMP pada 2025 naik 6,5%. Kenaikan UMP tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork