Peserta Program Magang Berbayar Dapat Bantuan Iuran JKK-JKM Gratis

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 17 Okt 2025 18:08 WIB
Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Jakarta -

Program magang bergaji upah minimum diperluas oleh pemerintah sebagai salah satu stimulus ekonomi di kuartal IV 2025. Lulusan baru atau fresh graduate pendidikan tinggi di Indonesia akan diterima oleh banyak perusahaan untuk magang dan diberikan gaji sesuai dengan upah minimum.

Para pekerja magang ini juga akan mendapatkan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

"Di samping itu juga mendapat iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan JKM, dan itu tidak memotong uang saku yang diberikan oleh pemerintah," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Pos Indonesia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Per hari ini, jumlah perusahaan yang mendaftarkan dan menyiapkan posisi kerja untuk program magang ada 1.666 perusahaan. Posisi yang ditawarkan adalah 26.181 lowongan, dan jumlah pelamarnya adalah 156.159 orang.

"Nah, ini dalam proses ini nanti beberapa perusahaan dan penerima beserta beberapa rektor hadir di sini, baik UI, UNJ, Universitas Pancasila, dan Universitas Negeri lainnya," lanjut Airlangga.

Program magang berbayar sendiri diperluas dari awalnya cuma 20 ribu orang yang mulai bekerja di 20 Oktober 2025 ini ditambah menjadi 80 ribu orang pada bulan November mendatang.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork