Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian harga beras. Pembentukan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas ini bertugas langsung mengecek daerah yang mengalami kenaikan harga beras. Menurutnya, harga beras di konsumen tidak boleh tinggi karena proses produksinya terdapat subsidi negara.
"Kami sudah turunkan tim. Berangkat hari ini. Berangkat ke titik-titik yang harganya tinggi. Kami berangkatkan tim Satgas. Langsung turun ke daerah. Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah," kata Kepala Badan Pangan Nasional itu dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Satgas Pengendalian Harga Beras juga telah berjalan, salah satunya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di tingkat ritel modern, pasar tradisional, dan distributor, di wilayah Banten.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan agar harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan perlindungan terhadap konsumen.
"Setiap pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan," tegas dia.
Selain penegakan hukum, Ketut juga mendorong para pelaku usaha beras untuk memperluas penyaluran beras medium ke berbagai outlet.
"Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga.
"Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras. Namun bila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami siap melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, peran aktif jajaran Polres sangat penting dalam mengawasi distribusi beras agar tidak terjadi penimbunan atau praktik spekulasi harga yang dapat memicu inflasi.
Usai Rakorda, tim gabungan melakukan pengawasan langsung di beberapa outlet ritel di Kota Serang, antara lain Indomaret Serang, Alfamart Serang, dan Lotte Grosir Serang. Dari hasil pengecekan, semua pelaku usaha menjual beras sesuai HET dengan rincian beras SPHP Rp 62.500/5 kg, Beras Medium Rp 67.500/ 5 kg, dan Beras Premium Rp 74.500/5kg.
Lebih lanjut Kombes Pol. Yudhis memastikan bahwa kegiatan pengawasan akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Desember 2025 di seluruh wilayah yang terindikasi menjual beras di atas HET.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar dan pelaku usaha tetap tertib mengikuti aturan pemerintah," tutupnya.
Lihat juga Video: Produksi Beras Nasional Tahun Ini Sudah 33,19 Juta Ton
(ada/kil)