Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Data Gaji Karyawan Terisi Otomatis

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Okt 2025 14:57 WIB
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan semakin mudah karena menggunakan Coretax. Hal ini dikarenakan hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated).

Penyuluh Pajak Agung Meliananda mengatakan fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Dengan adanya Coretax, mengubah peran wajib pajak dari penginput data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi.

"Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," ujar Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/10/2025).

Sementara untuk usahawan khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.

Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. "Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi nggak perlu diinput ulang," jelasnya.

Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis seperti daftar harta, utang dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.

Wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan diri lebih awal karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Terkait waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026.

"Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar nggak bingung," kata Penyuluh Pajak Anggita Rahayu.

Simak juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork