Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini rapat kerja dengan Komite IV DPD RI. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Mawardi mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam kesempatan ini, mulai dari Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) hingga transfer ke daerah (TKD).
Ahmad menerangkan UU HKPD menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem fiskal Indonesia. UU ini bertujuan hubungan keuangan pusat daerah yang lebih adil efisien dan akuntabel. Namun, setelah dua tahun pelaksanaan, UU ini masih menghadapi tantangan besar.
"Di banyak daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) belum meningkat signifikan sehingga ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat tetap tinggi. Kendala utama meliputi basis wajib pajak yang lemah, kepatuhan membayar pajak dan retribusi yang rendah serta infrastruktur digital yang belum merata," ujarnya di Gedung DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Selain itu, dia juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang dinilai merugikan hak daerah. Ia menerangkan dana bagi hasil (DBH) dan TKD berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang di mana salah satu kontributor terbesar berasal dari dividen BUMN.
"Pengelolaan dividen ini berada dalam ranah yang kita awasi yaitu BPI Danantara, ada hak daerah di Danatara. Selain Danantara enggan membayar kereta cepat yang sukses mendorong ekonomi regional Jawa Barat. Kami melihat adanya poros efisiensi pijakan Danantara yang secara tidak langsung merugikan hak daerah," imbuhnya.
Baca juga: Purbaya Bertemu Wakil Ketua DPD, Bahas Apa? |
Selain itu, ia menyoroti lambatnya birokrasi di Danantara. Hal ini dapat dilihat dari mundurnya Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
Untuk itu, ia meminta penjelasan kepada Purbaya bagaimana menjamin peningkatan nilai aset yang dihasilkan Danantara akan secara proporsional dan transparan menjadi peningkatan alokasi DBH dan TKD untuk daerah sesuai amanat Undang-Undang HKPD.
"Jika Danantara fokus pada megaproyek apa kebijakan kementerian keuangan untuk memastikan proyek investasi vital daerah yang skalanya lebih kecil namun berdampak langsung pada ekonomi lokal, misalnya infrastruktur agromaritim, tidak terpinggirkan dan tetap mendapat akses pendanaan atau penjaminan," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peminjaman pusat ke daerah. Ahmad meminta keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaannya serta skema pinjaman tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2025.
"Selain itu terkait dengan TKD. Ini juga akan menjadi pembicaraan kita Bapak Menteri bisa jelaskan bagaimana agar dana-dana yang ada di daerah TKD itu bisa mungkin sistemnya atau aturannya seperti apa agar dana itu cepat direalisasikan oleh daerah," imbuhnya.
Tonton juga video "Prabowo Minta Purbaya dan Danantara Bereskan Utang Whoosh" di sini:
(rea/fdl)