Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait langkah pemerintah yang bakal memberantas impor baju bekas ke Indonesia. Indonesia telah melarang impor pakaian bekas, namun untuk memberantasnya diperlukan aturan lain.
Sebagai informasi, larangan impor baju bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Regulasinya sudah tidak boleh. Kalau tidak boleh kan sudah final dan binding," katanya di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Meski telah ada larangan, masih terdapat kebocoran impor yang memungkinkan pakaian bekas impor tetap beredar di pasaran. Ini menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
" Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan," katanya.
Baca juga: Gawat! RI Kebanjiran Baju Bekas Impor |
Penindakan Impor Ilegal
Sebagai informasi, selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah dilakukan banyak penyitaan atau penindakan terhadap importasi barang ilegal hingga pelanggaran di bawah standar. Paling besar penyitaan terhadap baju bekas impor.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut juga sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.
"Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang, dikutip dari keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendag berhasil melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal. Penindakan tersebut mencakup produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar.
Tonton juga video "Purbaya Bakal Sikat Pelaku Impor Pakaian Bekas"
(ara/ara)