Mentan Ingatkan Kios Pupuk Melanggar, Izinnya Akan Dicabut

Shalli Irda - detikFinance
Rabu, 05 Nov 2025 20:54 WIB
Foto: Dok. Kementan
Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah telah mencabut izin 190 pelanggar dan memastikan pengawasan ketat agar penurunan harga pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan petani.

"Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini," kata Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penurunan harga pupuk agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani. Ia menyebut sudah waktunya negara berpihak dan melindungi 160 juta petani dari praktik mafia yang selama ini merugikan mereka demi kepentingan segelintir pihak.

Ia juga menegaskan pengawasan tak berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Selain itu, ia memerintahkan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan di wilayah masing-masing.

"Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot," tegasnya.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Adapun harga NPK khusus kakao diturunkan dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.



Simak Video "Video Eks Menteri Pertanian di China Dihukum Mati gegara Suap"

(akn/akn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork