Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji potensi perluasan barang kena cukai (BKC) untuk sejumlah barang. Barang tersebut di antaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.
"Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis isi PMK tersebut, dikutip Selasa (11/11/2025).
Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).
Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
Dari deretan kajian atau pemetaan perluasan BKC itu, hanya segelintir yang dilanjutkan untuk dijadikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam hal ini bahkan telah dituangkan indikasi kebutuhan pendanaannya.
Adapun dukungan pendanaan untuk program pengelolaan penerimaan negara di antaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp 880 juta. Selain itu, ada juga rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulisnya.
Tonton juga video "Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"
(acd/acd)