Menteri Perdagangan Budi Santoso memusnahkan temuan 19.391 balpres pakaian bekas impor dari 11 gudang di Bandung. Nilai temuan itu mencapai Rp 112,35 miliar. Baju-baju itu dimusnahkan dengan cara dicacah hingga dibakar.
Budi menyebut asal negara baju impor bekas ini dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Dia memastikan pemusnahan dilakukan di banyak tempat, salah satunya di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi, kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Ditjen PKTN, kemudian TNI, BIN, dan juga Polri yang waktu itu di Bandung telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres bagian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar. Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata dia dalam konferensi pers di pabrik pemusnahan PPLI, Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan sebenarnya telah dilaksanakan sejak 14 Oktober 2025, dan akan bertahap terus dilakukan. Secara total, dari 19.391 balpres yang ditemukan, telah dimusnahkan sebanyak 85,56%.
"Hari ini sebanyak 500 bal pres. Nah, jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56%. Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai" terangnya.
Ongkos pemusnahan ini ditanggung oleh importir. Sanksi yang diberikan kepada importir mulai dari penutupan usaha dan sanksi administratif.
"Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan re-ekspor dan pemusnahan barang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendag mulanya menyita 19.391 bal pakaian impor bekas dari sejumlah gudang di Bandung Raya, salah satu gudang yang disita berada di wilayah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Beberapa pakaian bekas telah ditumpuk dengan rapi untuk siap diedarkan.
Pakaian bekas tersebut langsung dipasang garis segel oleh petugas untuk diamankan. Penyitaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap 11 pabrik pada 14 Agustus dan 15 Agustus 2025 lalu. Gudang penyimpanan pakaian bekas itu berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
(ada/ara)










































