×
Ad

Biaya Pemusnahan Mahal, Pakaian Impor Bekas Sitaan Mau Didaur Ulang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 16 Nov 2025 20:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: detikcom/ Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Pakaian impor bekas sitaan pemerintah rencananya bakal didaur ulang kembali. Wacana ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya selama ini pakaian bekas impor cukup memakan banyak biaya untuk dimusnahkan, per kontainer saja mencapai Rp 12 juta sendiri. Dia mengaku sempat berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto soal rencana daur ulang pakaian impor bekas sitaan, katanya Prabowo mendukung rencananya tersebut.

"Ini juga atas arahan Presiden. Mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, 'Pak, boleh nggak kalau kita cacah ulang?' Boleh katanya," kata Purbaya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025) yang lalu.

Gayung bersambut, Purbaya langsung menemui Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk memaparkan rencananya itu. Para pengusaha pun setuju dengan rencana Purbaya, AGTI dan para anggotanya akan mencacah ulang pakaian impor bekas untuk kemudian bisa digunakan kembali.

Bahkan, Purbaya bilang sebagian hasil cacahan ulang itu masih bisa dijual murah juga kepada pengusaha kecil dan mikro di tanah air.

"Jadi kita ketemu dengan AGTI, menawarkan bisa gak mereka mencacah ulang balpres itu? Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka (AGTI) mau dan ada beberapa pengusaha yang udah siap," papar Purbaya.

Bahkan, Purbaya mengatakan dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurahman soal penjualan kembali ke UMKM. Respons positif juga kembali dia terima soal rencana mencacah ulang pakaian impor bekas dari Maman.

"Saya juga sudah bicara dengan Menteri UMKM, Pak Maman, beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Karena yang tahu nama UMKM-nya kan beliau, kalau saya kan nggak tahu. Nanti distribusi UMKM-nya lewat pak Menteri UMKM," jelas Purbaya.

Sebagai informasi, pihak Purbaya sendiri sudah cukup aktif untuk menindak aliran pakaian impor bekas ke tanah air. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah melakukan penindakan atas komoditi balpres pakaian impor bekas sebanyak 17.200 bal, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian selama setahun terakhir.

"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari wilayah pesisir, perbatasan darat, hingga perbatasan laut," pungkas Purbaya.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork