×
Ad

Makanan-Kosmetik Tidak Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran Mulai 2026

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Nov 2025 14:30 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan/Foto: dok. BPJPH
Jakarta -

Pemerintah memberikan waktu pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada semua produk hingga Oktober 2026. Wajib sertifikasi halal ini berlaku mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk kimiawi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan jika produk tidak bersertifikat halal, maka produsen akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.

"Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran. Jadi dengan begini kita punya aturan yang jelas dan tegas," kata dia dalam rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Haikal mengatakan, jika memang yang dijual pelaku usaha merupakan produk nonhalal, maka wajib juga dicantumkan pada produk. Jangan sampai tidak ada sama sekali label halal maupun nonhalal.

"(Sertifikasi halal wajib) untuk semua yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan di Indonesia, didistribusikan. Kalau nggak halal gimana? Nggak apa-apa, kasih label non halal. Jadi ada label halal dan non halal, silahkan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran," tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa sertifikasi halal ini telah diatur oleh pemerintah sejak beberapa periode presiden. Namun, dia menyayangkan, aturan sertifikasi halal selama ini hanya sebuah anjuran saja.

Itu sebabnya, transaksi produk halal Indonesia kalah dengan banyak negara. Padahal, Indonesia salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

"Lihat China berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$ 21,8 miliar, bayangkan coba. Kita masih jauh di bawah itu. Sedangkan, 300 juta orang di sini, muslimnya. Berapa transaksi halal di Brasil? Itu dia nomor dua, lebih dari US$ 20 miliar, come on," ungkapnya.

Pemerintah telah mengatur wajib sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Mengutip detikHikmah, dalam aturan itu dituliskan, pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tonton juga video "BPJPH Proses 10 Ribu Sertifikat Halal Perhari untuk Dongkrak Daya Saing Industri"




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork