Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dengan masih disusunnya regulasi, maka pengumuman UMP tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Cara perhitungan kenaikan UMP 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025. Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yassierli, ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.
"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.
Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.