Formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan menggunakan regulasi yang sebelumnya sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan ada penyesuaian nilai alpha atau atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Penggunaan kembali formula upah menjadi pembeda antara kenaikan UMP 2026 dengan UMP 2025. Sebagai informasi UMP 2025 ditetapkan naik serentak 6,5%. Dengan menggunakan formula tersebut maka ke depannya kenaikan UMP di tiap provinsi akan berbeda.
"Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujar Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: UMP 2026 Sudah Diputuskan, Ini Bocorannya! |
Kenaikan UMP 2026 juga sudah dirapatkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Yassierli menyebut bahwa Prabowo menyetujui usulan Kemnaker yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menyusun PP baru yang mengatur kenaikan UMP. Regulasi baru ini ditargetkan rampung bulan depan atau Desember.
"Terkait dengan UMP yang sudah disetujui oleh pak presiden bahwa satu, kita secara serius menindaklanjuti amanat dari MK. Bahwa satu, memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Provinsi untuk menentukan mengusulkan besaran kenaikan UMP," sebutnya.
Kedua, kenaikan UMP tahun depan akan menekankan pada upaya memperkecil disparitas upah antar daerah. Ketiga, UMP harus memperhatikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
"Sehingga arahnya itu tidak satu angka seperti tahun yang lalu. Artinya, akan ada range dan ada formula," tutup Yassierli.
Formula Kenaikan UM
Jika mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, berikut formula kenaikan UMP:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
(ily/ara)