×
Ad

13 ASN Diberhentikan Gara-gara Palsukan Dokumen hingga Pungli

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 28 Nov 2025 18:30 WIB
Gedung BKN/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan memutuskan pemberhentian 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini berdasarkan hasil sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

Jenis kasus disiplin ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi isteri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang atau pungutan liar (pungli).

"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang," tegas Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Zudan mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.

Adapun perpedoman yang harus dipatuhi ASN di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, hasil sidang banding BPASN disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork