Paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) masih ada di salah satu rumah warga di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Diduga sisa radioaktif tersebut berada di pondasi bangunan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan kajian terkait langkah penanganan sisa radioaktif tersebut. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Haendra Subekti mengatakan ada beberapa opsi yang akan dilakukan, salah satu opsi merelokasi pemilik rumah secara permanen.
"Salah satu opsi adalah memang merelokasi penduduknya secara permanen, tapi untuk saat ini jangka pendek akan diberikan pengaman. Tali pengaman lah, tanda pengaman supaya tidak ada yang mendekati," terang Haendra di Kantor Bapeten, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Terkait dengan upaya merobohkan bangunan tersebut, Haendra mengatakan opsi tersebut belum direkomendasikan Bapeten. Pasalnya, Bapeten masih mengkaji tingkat paparan radiasi di lokasi tersebut untuk menentukan langkah terbaik, salah satu opsi teknis yang dipertimbangkan menambah lapisan lantai beton guna mengurangi paparan radioaktif tersebut. Dengan harapan radioaktif tersebut bisa ditangani.
"Tetapi ke depan yang belum kita kajian ini seberapa besar paparan di situ. Kalau memang bisa disemen lagi misalnya lantainya ditambah, gampangannya lantainya ditambah beton gitu. Kira-kira mengurangi apa enggak.Ini yang sedang kita, opsi-opsi itu yang sedang kita siapkan. Tapi belum sampai opsi membongkar ya. Tapi opsi menambah lantai itu dengan beton itu salah satu opsi yang kita siapkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses dekontaminasi pada 12 titik yang terpapar Cs-137. Namun ia mengatakan masih ada satu titik yang belum terselesaikan karena diduga material radioaktif berada di bawah pondasi bangunan rumah.
Ia mengatakan penghuni rumah tersebut telah direlokasi sementara sambil menunggu kajian dari Bapeten dan BRIN mengenai posisi pasti radionuklida tersebut.
"Sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan kalau memang cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan kontaminasi," ujar Hanif dalam Rapar Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, Hanif menekankan perlunya ada tempat penyimpanan dalam jangka waktu panjang. Hal ini mengingat material cesium 137 memiliki umur radioaktif lebih dari 60 tahun, sehingga dibutuhkan fasilitas penyimpanan permanen yang aman.
"Kami mohon dukungan dari Komisi 12 untuk kemudian memanggil dan berkoordinasi dengan BRIN maupun Bapeten untuk segera menyampaikan usulan penanganan penyimpanan material terkontaminasi cesium 137," terang Hanif.
(hrp/hns)