Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaudit dan evaluasi mendalam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Toba Pulp diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut).
"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, pak presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan proses audit dan evaluasi mendalam ini akan dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. Nantinya jika perusahaan ini benar melanggar aturan, Kemenhut berpotensi mencabut PBPH yang dimiliki Toba Pulp atau pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola.
"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen terutama yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini. Nanti Insyaallah, sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," terang Raja Juli.
Raja Juli mengatakan Kemenhut bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melakukan proses hukum terhadap 11 entitas yang diduga menjadi penyebab bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," terangnya.
(igo/hns)