×
Ad

Prabowo: Kita Butuh Korporasi, tapi Tak Boleh Atur Negara!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 09:58 WIB
Foto: Dok. YouTube Setpres
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia butuh para pengusaha untuk menggerakkan perekonomian. Hanya saja dia menekankan korporasi jangan sampai mengatur-atur dan mengalahkan peran negara.

Mulanya dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin kemarin, Prabowo menegaskan kembali pemerintahannya menjadikan pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pengembangan ekonomi bangsa.

Di dalam pasal 33, Prabowo menyebutkan perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, bukan praktik konglomerasi yang membuat kekayaan jadi terpusat.

Dari situ dia menekankan agar korporasi jangan sampai mengalahkan negara, meskipun Indonesia diakui Prabowo butuh korporasi untuk memicu pergerakan ekonomi.

"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," ungkap Prabowo dalam arahannya, ditulis Selasa (16/12/2025).

Dia melanjutkan isi pasal 33 berikutnya adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Kemudian, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Prabowo melanjutkan pasal 33 juga mengamanatkan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Khususnya di bidang sehari-hari berarti pasal 33 itu yang menyangkut kehidupan ekonomi. Ini sekali lagi, untuk kesekian ratus kali saya terangkan," tegas Prabowo.

Simak juga Video: Prabowo Dapat Laporan dari Purbaya Ada Menteri Masih Lambat




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork