×
Ad

Nggak Aktivasi Akun Coretax, Apa yang Bakal Terjadi?

Gita Urania Natasha - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 14:06 WIB
Layanan Pojok Pajak di Loby Menara Mega/Foto: Gita Urania Natasha
Jakarta -

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Supaya dapat digunakan tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sugiarti mengungkapkan bahwa ketika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun Coretax, maka wajib pajak akan mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan Pajak, dan melakukan kewajiban perpajakan lainnya.

"Jadi penting sekali agar wajib pajak melakukan aktivasi sekarang, agar ketika nanti Januari kita mau melaporkan SPT atau wajib pajak, mungkin nanti akan dibuatkan bukti potong dari perusahaannya datanya sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP," jelas Sugiarti di Gedung Bank Mega, pada Selasa (16/12/2025).

Pembuatan akun Coretax juga bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih 'Lupa Kata Sandi". Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan', kemudian klik 'Kirim'.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu 'Portal Saya' submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian 'Jenis Sertifikat Digital', pilih 'Kode Otorisasi DJP' dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada 'Pernyataan' dan klik 'Simpan'.

Demi memudahkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax, dibuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada tanggal 16-17 Desember 2025 mulai pukul 09.30-17.00 WIB.

Layanan ini membantu wajib pajak untuk mendapatkan informasi mengenai aktivasi akun Coretax, pengkinian data, serta bisa melakukan konsultasi ringan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Simak juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork