Penyelenggaraan konser musik di Indonesia tengah menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pasalnya, aduan konsumen terkait penyelenggaraan konser musik terus bermunculan bahkan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 30 miliar pada 2024.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan tren pengaduan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama konser terus meningkat. Pada 2024, kerugian konsumen di konser mencapai Rp 30 miliar. Sementara di 2025, kerugiannya mencapai Rp 407 juta.
"Kalau nilai kerugiannya di konser, tahun ini ada Rp 407 juta. Kalau di tahun lalu itu ada Rp 30-an miliar, karena ada konser yang bener-bener batal," ujar Fitrah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Fitrah menilai tren aduan konsumen yang meningkat ini tak lepas dari banyak oknum promotor yang memanfaatkan kecintaan para fans. Bahkan, menurutnya, banyak konser-konser di daerah batal terselenggara, termasuk di Gorontalo.
Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah pembatalan fan meeting artis Korea hingga masalah teknis dalam penyelenggaraan konser grup band, seperti DAY6 atau BTOB. Salah satu pihak yang paling banyak diadukan terkait hal ini, yakni Harmony Entertainment.
"Bahkan yang kami di daerah itu juga banyak konser yang batal gitu, saya kemarin ke Gorontalo menemukan ada konser yang batal. Ada beberapa konser yang batal, tapi tidak mengadu kami, dan pada akhirnya ini kan keliatan nih. Oh ternyata konsumen konser ini masih nggak terlindungi karena emang regulasinya belum ada," tambah ia.
Menurut Fitrah, salah satu akar masalah carut-marutnya bisnis ini, yakni kategori izin usaha yang masih rendah bagi promotor. Saat ini, izin penyelenggara acara dinilai terlalu mudah didapat tanpa standarisasi yang ketat.
"Akhirnya membuka kotak pandora tentang penyelenggaraan konser bahwa izin usahanya, izin usaha di kategori rendah. Lalu tidak adanya standarisasi refund lalu juga perlindungan konsumen konser juga masih lemah, pindah venue dan lain-lain banyak soal. Belum lagi kita bicara soal merchandise," terangnya.
Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Standarisasi Penyelenggaraan Konser Musik
Melihat kondisi ini, BPKN mendesak pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan dari Undang-Undang Pariwisata yang baru disahkan. BPKN mendorong agar regulasi tersebut memuat poin-poin perlindungan konsumen yang tegas, seperti standarisasi promotor, mekanisme refund, hingga unsur perlindungan konsumen.
"Permen itu kami inginkan atau kami dorong supaya ada unsur perlindungan konsumennya, dan ada mekanisme standarisasi promotor dan refund-nya di situ, ada ada unsur-unsur perlindungan konsumen yang perlu di-address di dalam peraturan menteri," imbuh Fitrah.
Tonton juga video "Beda Klaim Melani Meciparo-Fans soal Refund Tiket Konser Day6"
(kil/kil)