Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal Pengupahan, kewenangan penetapan UMP berada di tangan kepala daerah.
Dewan Pengupahan Daerah akan merekomendasikan berdasarkan formula dalam PP untuk kemudian diserahkan ke gubernur. Hal ini berbeda dari penetapan UMP 2025 saat pemerintah pusat memutuskan kenaikan 6,5% secara serentak di seluruh provinsi.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pemerintah tidak mengeluarkan angka persentase kenaikan UMP, melainkan akan mengacu pada rentang alfa.
"PP memberi perluasan rentang alfa 0,5 sampai dengan 0,9, bukan nilai atau angka acuan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (17/12/2025).
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah pusat sebenarnya sudah melepas sepenuhnya penetapan UMP kepada kepala daerah. Batas maksimal kenaikan UMP yang sebelumnya ditetapkan maksimal 10% resmi dihapus.
Namun pada 2024, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023 yang keluar periode akhir tahun, sehingga angka kenaikan UMP ditetapkan pemerintah pusat. Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Disebutkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut. Karena tenggat waktu yang singkat untuk menyusun regulasi baru, alhasil UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak 6,5% oleh pemerintah pusat.
Tindak lanjut putusan MK tersebut adalah melibatkan lebih banyak peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan UMP. Batas maksimal pengumuman UMP 2026 sendiri ditetapkan maksimal 24 Desember 2025.
"Salah satu pertimbangan dalam Putusan MK 168/2023 adalah agar Pemerintah lebih melibatkan peran Dewan Pengupahan di Daerah," tambah Indah.
Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyebut kenaikan UMP tahun depan akan tergantung kepada nilai alfa yang nantinya dipilih oleh daerah.
"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8," jelas Yassierli.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Dengan begitu kenaikan UMP di tiap provinsi akan beragam, berbeda dari kenaikan UMP tahun 2025 yang naik serentak 6,5%.
Tonton juga video "Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta"
(ily/ara)