Menaker Janji Pengumuman UMP Tak Molor Lagi

Menaker Janji Pengumuman UMP Tak Molor Lagi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 12:12 WIB
Menaker Janji Pengumuman UMP Tak Molor Lagi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) periode selanjutnya tidak mundur dari jadwal. Pengumuman UMP 2026 mundur dari seharusnya tanggal 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025.

Menurut Yassierli hal ini disebabkan karena baru terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan. Tahun ini juga menjadi tahun pertama berlakunya PP tersebut.

"Nggak, ini pengecualian di tahun 2026, nanti bisa dilihat di PP-nya. Karena ini adalah tahun pertama diberlakukannya PP," kata Yassierli di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun depan ia optimistis pengumuman UMP 2027 kembali ke jadwal semula. Targetnya, pengumuman UMP sudah bisa disampaikan ke publik sebelum akhir November.

ADVERTISEMENT

"Tahun ke depan kita optimis bisa kembali kepada sebelum akhir November itu sudah ditetapkan," tambah Yassierli.

Tahun ini Kemnaker meminta gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Simak juga Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads