Dunia usaha memandang bahwa penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha.
Sepanjang proses dialog sosial tripartit, dunia usaha secara konsisten telah menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun melalui surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai alpha (α) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.
Melalui pembahasan di Depenas, dunia usaha juga telah mendorong agar penggunaan nilai alpha (α) dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL, maka rentang alpha (α) yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3. Sedangkan rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang alpha (α) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5. Pendekatan ini bertujuan menghindari disparitas daerah yang semakin meruncing.
Ketua Umum APINDO dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025. Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki -0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau -0,93 persen (yoy), furnitur -4,34 persen (yoy), karet dan plastik -3,2 persen (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10 persen (yoy). Kondisi ini juga mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.
Baca juga: Menaker Janji Pengumuman UMP Tak Molor Lagi |
"Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, pada Kamis (18/12/2025).
Tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia juga masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam juga menegaskan bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
"Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal," ujarnya.
Indonesia memiliki Kaitz Index (rasio antara upah minimum dengan rata-rata/median upah) tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas negara ASEAN lain yang ada di kisaran 0,55 hingga 0,65. Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal dan menghambat masuknya angkatan kerja baru. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Subchan Gatot juga mengungkapkan bahwa dalam konteks keberlanjutan kebijakan, dunia usaha memandang penting adanya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, khususnya untuk mendukung agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh di kisaran 1,5 sampai 2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5 sampai 10 persen per tahun. Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, serta memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Klik next untuk halaman berikutnya
(kil/kil)