Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan pemerintah agar usulan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 tidak sampai mengganggu jalannya aktivitas usaha. Pasalnya tidak semua pekerja bisa menerapkan sistem tersebut.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan banyak perusahaan yang justru gencar melakukan aktivitas atau produksi di akhir tahun. Jangan sampai penerapan WFA mengganggu jalannya aktivitas usaha.
"WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain, tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas," ujar Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Salah satu jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan WFA yakni di sektor pabrik. Pasalnya pekerjaan di pabrik membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional dan pelayanan langsung.
"Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang nggak mungkin dilakukan dari luar," kata Shinta.
Meski demikian, Shinta mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan WFA terhadap jenis-jenis pekerjaan yang memungkinkan. Kebijakan itu disebut dapat mendongrak perekonomian khususnya dari sektor pariwisata.
"Kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu. Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspek lah," terang Shinta.
Imbauan WFA 29-31 Desember
Usulan WFA 29-31 Desember 2025 pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12). Dengan begini diharapkan dapat menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat.
"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawannya WFA pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini tentu dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," terang Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.
"Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tegas Yassierli.
(/fdl)