Profil PO Cahaya Trans yang Busnya Terguling di Tol Semarang

Profil PO Cahaya Trans yang Busnya Terguling di Tol Semarang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Des 2025 13:20 WIB
Profil PO Cahaya Trans yang Busnya Terguling di Tol Semarang
Foto: Dok SAR Semarang
Jakarta -

Bus Cahaya Trans jadi sorotan usai mengalami kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak, Tol Semarang, Jawa Tengah. Sekitar 16 orang penumpang bus tewas dalam insiden tersebut.

Kecelakaan maut Cahaya Trans sendiri terjadi pada dini hari tadi, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya bus Cahaya Trans yang membawa 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju Yogyakarta. Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

Dilansir dari website resmi PO Cahaya Trans, Senin (22/12/2025), perusahaan menjabarkan dapat memberikan jasa transportasi angkutan yang melayani angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pariwisata dan angkutan cargo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan berkantor pusat di Jalan Limo Raya No. 10, Cinere, Depok, Jawa Barat. Cahaya Trans mengklaim layanan busnya dapat memberikan sensasi perjalanan yang nyaman, senyaman naik pesawat. Mereka memiliki jargon, 'Sensasi Perjalanan Senyaman di Udara'.

ADVERTISEMENT

Di setiap bus, Cahaya Trans menyiapkan fasilitas berupa AC, LED TV, instalasi pemutar musik, hingga toilet. Kemudian di setiap tempat duduk dilengkapi leg rest, reclaining seat, bantal, selimut, charger outlet, dan cabin luggage.

PO Cahaya Trans melayani beberapa rute perjalanan dari Jabodetabek menuju ke beberapa kota di Jawa Tengah. Mulai dari Semarang, Salatiga, Boyolali, Kartasura, Delanggu, Klaten, Prambanan, dan Yogyakarta.

Di laman resmi perusahaan, Cahaya Trans menyantumkan telah memiliki beberapa armada bus. Mulai dari Adi Putro Voyager SHD, Adi Putro Jetbus 2+ SHD, Tentrem Avante H8, hingga Laksana HD Prime. Armada Cahaya Trans umumnya berwarna kuning terang.

Adapun bus yang mengalami kecelakaan, menurut Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak laik jalan. Hal itu diketahui dari data bukti lulus uji atau (BLU-e). Di BLU-e disebutkan kendaraan itu terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

Dari penelusuran melalui aplikasi MitraDarat juga kendaraan yang mengalami kecelakaan itu dinyatakan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi atau AKAP.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads