Di layar lebar Hollywood, kita sudah terlalu sering disuguhi kisah para super hero. Ada Avengers dari Marvel, Justice League dari DC, hingga berbagai tim jagoan lain yang bersatu menghadapi ancaman besar. Ceritanya hampir selalu sama, ketika kejahatan makin kompleks dan tak bisa dilawan sendirian, kolaborasi menjadi kunci.
Beda halnya di dunia nyata, ancaman tidak selalu datang dengan wajah seram. Kadang justru muncul lewat notifikasi ponsel, pesan singkat yang terlihat meyakinkan, atau telepon yang terdengar sangat 'resmi'.
Di situlah penipuan digital bekerja. Dalam waktu yang singkat sering kali baru terasa dampaknya ketika uang sudah berpindah tangan. Sementara itu, korban sering kali bingung harus melapor ke mana, lewat jalur apa, dan apakah laporannya benar-benar akan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK bersama anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri dari 21 Kementerian dan Lembaga pada tanggal 22 November 2024 membentuk super hero bernama Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Pembentukan IASC merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
UU P2SK merupakan fondasi hukum bagi IASC di mana terdapat mandat dan wewenang baru yang memungkinkan penanganan penipuan yang dilakukan secara lintas otoritas dan instan. Sesuai dengan mandate UU P2SK melalui IASC lebih menitikberatkan pada kecepatan penyelamatan sisa dana korban di mana IASC dapat melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam 'waktu kritis' (12-24 jam pertama setelah laporan).
Data IASC per 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 menunjukkan 721.101 rekening dilaporkan, dengan 397.028 rekening berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 436,88 miliar.
Total sejak IASC dibentuk sudah 432.637 laporan pengaduan telah masuk ke sistem IASC dengan modus penipuan yang beragam. Angka-angka ini menunjukkan satu hal yaitu scam adalah ancaman sekaligus risiko nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat digital.
Laporan yang masuk ke IASC juga menunjukkan lima modus penipuan paling sering terjadi:
β’ Penipuan transaksi belanja: 73.743 laporan
β’ Impersonation atau fake call: 44.446 laporan
β’ Penipuan investasi: 26.365 laporan
β’ Penipuan kerja: 23.469 laporan
β’ Penipuan melalui media sosial: 19.983 laporan
Sebaran laporan terbesar masih berasal dari Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Artinya, scam bukan isu daerah terpencil-ini masalah perkotaan, digital, dan sangat dekat dengan keseharian kita.
Namun di balik itu, pada 21 Januari 2026 IASC berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan daring, yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank. Ini adalah bukti nyata bahwa super hero yang bernama IASC bekerja efektif melindungi masyarakat.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari keberanian para korban untuk melapor dan berbagi pengalaman. Artinya, IASC bukan hanya soal teknologi dan regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik.
Dengan semakin meningkatnya jumlah pengaduan, juga semakin meluasnya penipuan di berbagai penjuru Indonesia, akan sangat dibutuhkan adanya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membangun kesadaran publik melalui kampanye yang masif dan berkelanjutan dalam memberantas scam/penipuan.
Layaknya super hero Batman dan Robin, untuk terus mengumpulkan kekuatan membasmi scam/penipuan, OJK juga melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri terkait kolaborasi penanganan pengaduan pada IASC.
Adanya PKS ini membuat masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI selalu mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), bisa langsung dilaporkan ke OJK.
Kehadiran IASC memberi satu hal penting bahwa negara tidak tinggal diam. IASC bukan super hero yang datang untuk menyelamatkan umat manusia dalam waktu yang sekejap. Akan tetapi menggunakan sistem nyata yang dibangun berdasarkan hukum yang kuat, kolaborasi kekuatan penuh dan tujuan yang jelas, yaitu melindungi masyarakat.
Bukan sekadar super hero yang dibanggakan, tapi super hero yang benar-benar dibutuhkan.
Dimas Sediyatmo Putra N
Asisten Manajer Senior OJK
Simak Video "Video: Ketua OJK Baru Friderica Widyasari Bicara Posisinya Rangkap 3 Jabatan"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)











































