Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menanggapi rencana pemerintah menerapkan label tertentu pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Menurut Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman, rencana penerapan ini harus dibahas lebih lanjut agar tidak membuat konsumen dan industri khawatir.
Adhi mengatakan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada 2014. Pada saat itu, pemerintah dan pengusaha sepakat pelabelannya seperti apa.
"Saya selaku GAPMMI belum membahas lebih lanjut, terutama terkait dengan PP tersebut, dan kita berharap bisa segera dibahas oleh pemerintah," ujar Adhi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu Edukasi
Adhi mengatakan, selama ini pengusaha makanan dan minuman sudah melakukan reformulasi produk mereka. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga permintaan konsumen.
Terkait konsumsi makanan dan minuman manis, Adhi menilai perlu adanya edukasi. Pasalnya, konsumen lah yang pada akhirnya menentukan pilihan makanan dan minuman.
"Itu kan juga perlu diedukasi. Yang penting adalah masyarakat sendiri atau konsumen sendiri perlu itu dan produsen menyesuaikan. Maka dari itu produsen sudah banyak melakukan reformulasi dan sudah banyak produk-produk kita yang memberikan logo pilihan lebih sehat dari Badan POM. Itu artinya sudah mengurangi gulanya, garamnya, lemaknya dan lain sebagainya menjadi pilihan lebih sehat," terang Adhi.
Adhi menjamin pengusaha pasti akan menuruti ketentuan pemerintah asalkan peta jalan (roadmap) jelas. Pihaknya pernah mengusulkan agar penerapannya berjalan delapan tahun kemudian, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingin berjalan dalam lima tahun. Menurut Adhi, hal tersebut perlu disepakati lebih lanjut.
"Kita sudah ingin, pasti akan memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi roadmapnya jelas seperti itu. Yang penting itu. Jangan sampai kita nanti produksi less sugar tapi nanti konsumen gak ada yang beli. Akhirnya industri mati seperti itu," imbuh ia.
Rencana Label Khusus
Sebelumnya, rencana penerapan label khusus pada makanan dan minuman dengan kadar gula lemak tinggi ini dibahas rapat perdana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 menjadi PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas mengatakan bakal ada perubahan peraturan dalam PP terbaru yang menyangkut isu kesehatan, misalnya rencana penerapan label tertentu pada makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula tinggi. Menurut Zulhas, ia menerima laporan yang menyebut bahwa penyakit diabetes menjangkit banyak anak muda di Indonesia. Hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk memberikan label tersebut.
"Oleh karena itu, kami sudah bikin tim yang tepat nanti makanan dan minimum yang kandungan gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa. Agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Lihat juga Video: Menko Pangan Mau Ada Label 'Tinggi Gula' pada Jajanan Anak Sekolah











































