×
Ad

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Cek Syaratnya

Ega Shepiani - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2026 11:31 WIB
Foto: dok. Pegadaian
Jakarta -

PT Pegadaian kembali menghadirkan program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu'nah (Syariah). Program ini dihadirkan sebagai solusi pendanaan cepat, mudah, dan terjangkau untuk kebutuhan produktif UMKM maupun keperluan harian yang mendesak.

Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari peran strategis Pegadaian untuk senantiasa melayani sepenuh hati sebagai lembaga keuangan yang memiliki fokus kuat pada tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

"Program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu'nah atau yang lebih dikenal dengan Gadai Peduli adalah langkah konkret kami untuk memastikan layanan keuangan inklusif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," ujar Selfie dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

"Kami memahami bahwa likuiditas cepat sangat dibutuhkan saat ini, namun seringkali masyarakat khawatir akan beban biaya modal yang tinggi. Melalui pembebasan bunga ini, kami ingin membantu menstabilkan keuangan keluarga dengan memanfaatkan aset emas ataupun barang berharga lainnya secara optimal," imbuhnya.

Program ini menyasar nasabah baru (new customer) maupun nasabah non-aktif (inactive customer) yang ingin kembali memanfaatkan layanan Pegadaian.

Dalam program tersebut, Pegadaian menawarkan skema gadai reguler dengan bebas sewa modal atau bunga selama 60 hari serta gadai harian dengan bebas sewa modal atau bunga selama 30 hari. Adapun rentang pinjaman yang dapat diajukan masyarakat mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Masyarakat dapat menikmati program spesial ini hingga 30 April 2026. Program ini berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk outlet konvensional, syariah, maupun co-location (outlet SenyuM).

Program tersebut juga hanya berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi gadai dalam jangka waktu tertentu (inactive). Selain itu, calon nasabah wajib membawa identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melalui program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu'nah ini, PT Pegadaian berharap dapat terus menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus motor penggerak ekonomi nasional. Pegadaian berkomitmen menyediakan akses keuangan yang aman, terpercaya, dan bebas dari jeratan pendanaan ilegal demi kesejahteraan masyarakat luas.

Tonton juga video "Harga Emas Lagi Naik, Sayang Kalo Dijual! #GadaiAjaDulu"




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork