Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya

Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2026 22:42 WIB
A young girl is going on a trip, holds plane tickets in her hands and goes to check-in, boarding a flight, close-up view of a boarding pass on a blurred background.
Ilustrasi.Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta -

Pemerintah menunda mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Penundaan revisi TBA dilakukan menyusul sejumlah kebijakan pemerintah terhadap industri penerbangan beberapa waktu lalu.

Diketahui, pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13%. Keputusan itu menyusul naiknya harga avtur dan perawatan pesawat imbas perang di Timur Tengah.

"Kita belum membicarakan mengenai TBA, karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan sama sewa. Jadi dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge dan pemberlakuan biaya masuk 0 untuk sparepart ya," ungkap Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy menjelaskan penundaan evaluasi TBA juga didorong oleh kondisi industri penerbangan yang tengah memasuki low season. Kondisi ini terjadi setelah Indonesia memasuki periode angkutan mudik lebaran 2026.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA apalagi sekarang kondisinya low season. Biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mau naikin harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka bicara tarif batas atas," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association atau INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berkaitan dengan adaya kenaikan harga avtur yang mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA harga avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap bandara dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads