Menkeu Tetapkan Syarat Penerapan BLU

Menkeu Tetapkan Syarat Penerapan BLU

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2007 11:46 WIB
Jakarta - Minat satuan kerja (satker) pemerintah yang ingin berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) begitu tinggi. Untuk itu Menteri Keuangan menerapkan syarat-syarat agar satker bisa berstatus BLU.Demikian isi Peraturan Menkeu Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU tertanggal 27 September 2007 yang dirilis Depkeu, Selasa (23/10/2007).Persyaratan antara lain berupa persyaratan administratif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLU. "Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dapat diusulkan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU setelah memenuhi persyaratan administratif," ujar Kepala Biro Humas Samsuar Said.Syarat administratif antara lain dengan mengisi seluruh dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimal, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dibuat oleh pimpinan satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga. Pola tata kelola merupakan peraturan internal satker yang menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. Rencana strategis bisnis mencakup visi, misi, program strategis, dan pengukuran capaian kinerja. Laporan keuangan pokok terdiri dari Laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Standar pelayanan minimal merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU.Menteri yang berwenang dari satker itu harus mengusulkan satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU ke Menkeu. Nantinya Menkeu akan memberi keputusan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan dimaksud setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads