×
Ad

Bocoran 5 Poin Revisi Aturan E-commerce

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2026 06:55 WIB
Ilustrasi.Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Revisi ini untuk menciptakan ekosistem platform digital lebih adil, transparan, berpihak ke UMKM, serta mengutamakan produk dalam negeri.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," terang Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan lima fokus utama yang ingin diperkuat dalam beleid tersebut. Pertama, mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal.

Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala usaha yang makin berkembang. Ketiga, memastikan transparansi kemitraan yang operasional dari platform digital.

Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif.

Sembari menggodok revisi beleid tersebut, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi, termasuk memasukkan puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran layanan sementara.

Budi menegaskan prinsip keadilan niaga, setiap ketentuan perdagangan yang berlaku secara offline (konvensional) wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali. Selain itu, platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum.

"Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.

Berikut pokok pengaturan rencana perubahan Permendag 31/2023:

1. Aspek dari Seller/Merchant/UMK:
- Prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital.
- Kewajiban memiliki NIB atau perizinan berusaha.
- Transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform.
- Pemberian insentif promosi bagi UMK.

2. Aspek dari Platform/PPMSE
- Wajib transparan terkait biaya dan dana kontrak.
- Wajib memastikan legalitas merchant.
- Wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Wajib mengikuti ketentuan pemanfaatan AI.
- Wajib menjaga persaingan usaha yang sehat.

3. Aspek dari sisi Konsumen
- Mendapat informasi asal barang dan legalitas merchant.
- Mendapat transparansi terkait penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi.
- Mendapat perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.




(rea/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork