×
Ad

Penyanyi, Selebgram hingga Influencer Tak Dapat PPh Final 0,5%!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Mei 2026 16:56 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Fasilitas itu kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 22 April 2026.

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," tulis Pasal 57 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

Fasilitas tarif PPh final 0,5% tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri," tulis Pasal 58 ayat (1) a.

"Dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.

Meski demikian, tidak seluruh jenis penghasilan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Pemerintah mengecualikan penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger dan seniman lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM tersebut.

"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya," tulis jasa pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan dari fasilitas PPh final UMKM.

Selain jasa pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak juga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork