Diminta Said Iqbal Hapus Pajak JHT, Purbaya Setuju?

Diminta Said Iqbal Hapus Pajak JHT, Purbaya Setuju?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 13:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Kementerian Keuangan melaporkan perekonomian hingga Mei 2026 menunjukkan ketahanan yang solid, didukung permintaan
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski belum ada keputusan, Purbaya disebut akan mengkaji berbagai usulan tersebut. Said Iqbal mengatakan pemerintah akan mempelajari dampak penghapusan pajak JHT terhadap penerimaan negara.

"Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari pulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau (Purbaya) sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat. Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa," ujar Said Iqbal usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal juga menyebut Purbaya berpandangan pajak progresif atas pencairan JHT seharusnya tidak diterapkan. Menurutnya, pajak cukup dikenakan satu kali, meski usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Beliau mengatakan, pandangan beliau ya, tapi nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang kata beliau, ini nggak fair. Jadi dengan kata lain, kami menangkap pajak progresif JHT, pandangan beliau baru sebagai personal, pribadi, memang seharusnya tidak ada pajak progresif yang dikenakan pada JHT, cukup sekali," bebernya.

Said Iqbal juga mengatakan Purbaya akan mempertimbangkan menaikkan batas pencairan JHT yang dikenai pajak. Acuannya bisa menggunakan kenaikan harga emas atau tingkat inflasi sejak aturan tersebut diterbitkan pada 2009, sehingga batas Rp 50 juta dinilai sudah tidak lagi relevan.

Saat ini pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%.

"Yang ketiga batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti nggak Rp 50 juta, bisa jadi Rp 100 juta, bisa Rp 200 juta, atau kalau tadi pakai emas 400 juta. Dari tiga hal ini akan diperjari oleh tim beliau," tutup Said Iqbal.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads