Nelayan Dapat Harga BBM Rp 15.000/Liter, Ini Syaratnya

Nelayan Dapat Harga BBM Rp 15.000/Liter, Ini Syaratnya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 17 Jul 2026 11:42 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Foto: KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan 30-200 GT. Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus tersebut tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan penyalurannya akan melalui mekanisme yang ketat.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni kapal memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

ADVERTISEMENT

Agar penyaluran tepat sasaran, pihaknya juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads