Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari sampai Juni 2026 tembus 32.389 orang. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK paling banyak.
Kemnaker mencatat angka PHK di provinsi Jawa Barat mencapai 6.727 orang. Jumlah tersebut setara dengan 20,77% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (18/7/2026).
Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Banten. Ketiga ada provinsi Jawa Timur, keempat DKI Jakarta, dan kelima Kalimantan Selatan. Berikut rincian lengkapnya:
1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 6.727
2. Angka PHK di Provinsi Banten: 3.782
3. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur : 2.851
4. Angka PHK di Provinsi DKI Jakarta: 2.436
5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 2.314
Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(ily/hns)