Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol) telah rampung. Saat ini, aturan tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Yassierli mengatakan, dalam penyusunan aturan tersebut pemerintah tetap menempatkan perlindungan bagi pekerja sebagai prioritas utama. Menurutnya, aspek tersebut menjadi fokus utama dalam penyusunan Perpres ojol.
"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembahasan Perpres tersebut, Yassierli memastikan prosesnya telah selesai. Ia pun mengisyaratkan bahwa aturan itu tinggal diumumkan kepada publik.
"Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya," jelas Yassierli.
Di sisi lain, pemerintah akan membuat status para driver atau pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Perpres ojol.
Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai status hingga tarif ojol.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.
(hns/hns)