Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyiapkan sanksi tegas hingga potensi pencabutan izin operasi bagi operator KM Mutiara Sentosa II, PT Atosim Lampung Pelayaran, usai insiden kebakaran di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) kemarin.
Menurutnya, pemberian sanksi ini akan dilakukan setelah proses audit terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran selesai. Sebab perusahaan operator tersebut didapati telah tiga kali terlibat kecelakaan kapal.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," kata Dudy saat ditemui usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
"Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," sambungnya.
Dalam hal ini, Dudy tak merinci mengenai tiga insiden yang melibatkan operator KM Mutiara Sentosa II itu. Namun menurutnya kecelakaan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran pernah terjadi di beberapa lokasi seperti lintas Merak-Bakauheni, sekitar pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, hingga terbaru di perairan sekitar Kabupaten Sumenep.
"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tutur dia.
Namun mengingat kecelakaan pada Minggu (2/8) kemarin merupakan yang kedua kalinya, izin operasional jadi aspek yang disoroti dalam audit. Dia tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi pencabutan izin jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bakal memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di Perairan Madura, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kemenhub melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan tersebut. Dari tragedi kebakaran kapal di tengah laut itu sejauh ini telah menimbulkan korban sebanyak 238 orang. Korban itu sudah dievakuasi dengan kondisi 233 selamat dan 5 orang meninggal dunia.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Masyhud menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan.
Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.
(igo/fdl)