Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menggunakan Dana Desa. Pembayaran kewajiban dengan total Rp 240 triliun ini akan dicicil setiap tahun senilai Rp 40 triliun dan jatuh tempo pada September 2026.
"Iya (dana desa), dari uang yang disiapkan dari sebagian dari dana desa. (Dananya) siap, kita siapkan. Kita sisihkan sebelumnya kan," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Purbaya mengaku hanya tinggal menyetor pembayaran kewajiban tersebut. Namun, ia menyebut masih menunggu prosedurnya agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Dengan begitu, perbankan tidak akan terganggu dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, tinggal dibayar. Cuman kita masih nunggu prosedur yang clear jangan sampai ada kesalahan di prosedur kita nanti. Tapi udah siap semua.Jadi, perbankan-nya nggak akan terganggu gara-gara koperasi desa merah putih," jelas Purbaya.
"Clear-nya jangan sampai di penjara gitu, jangan salah-salah prosedur," tambah ia.
Sebelumnya, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan telat membayar utang pinjaman pembiayaan program KDKMP. Pasalnya, menurut Purbaya, pemerintah telah berkomitmen membayar Rp 40 triliun tiap tahun.
"Kita setiap bayar Rp 40 triliun cicilan juga dengan kesiapan perbankan. Jadi, enggak ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah. Kita harus menjaga kondisi sistem perbankan kita," ujar Purbaya di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
(acd/acd)









































