Kalangan buruh mulai menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun 2027. Sejumlah kelompok buruh mengusulkan kenaikan upah minimum naik sebesar 7% hingga 9%.
Lantas apakah pemerintah sudah menghitung formula upah minimum tahun 2027?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait formula upah minimum. Dalam pembahasan tersebut, usulan dari berbagai pihak akan ditampung.
"Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli saat ditanya terkait formula upah minimum, Rabu (9/9/2026).
Saat ditanya apakah pembahasan formula upah minimum 2027 akan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pemerintah juga akan mengupayakannya masuk dalam kerangka tersebut.
"(Pakai UU Ketenagakerjaan) Kita usahakan juga," ujarnya.
Usulan indeks Alfa
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum harus tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Ia mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5 sampai 0,9.
"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%.
"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.
Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran alfa menjadi salah satu komponen yang menentukan persentase kenaikan upah minimum.
Namun, Said menegaskan usulannya masih berupa perkiraan. Besaran usulan masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas dia.
Usulan Dibagi 3 Kategori
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang dinilai semakin lebar. Ristadi mencontohkan upah minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi sudah mencapai sekitar Rp 5,9 juta.
"Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi dihubungi detikcom.
Dengan skema tersebut, pekerja pada sektor industri sejenis akan memiliki upah minimum yang sama di seluruh Indonesia. Sistem tersebut dinilai dapat memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat bagi pengusaha.
Namun, apabila sistem pengupahan tahun depan masih menggunakan formula yang berlaku saat ini, KSPN mengusulkan persentase kenaikannya tidak disamaratakan di seluruh Indonesia.
KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum dibagi menjadi tiga kategori. Berikut rinciannya:
1. Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 0,6)
= 3,5% + 3,42%
= 6,92% bulatkan 7%
2. Upah Minimum Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 0,8)
= 3,5% + 4,56%
= 8,06% bulatkan 8%
3. Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 1)
= 3,5% + 5,7%
= 9,2%
(hrp/hns)