×
Ad

Kemenhub Ungkap 10 Perusahaan Terbanyak Langgar Aturan Odol

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB
Foto: Praditya Fauzi Rahman
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan 10 badan usaha yang kendaraannya paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran angkutan barang selama uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub. Uji coba berlangsung pada 10 Agustus sampai 10 September 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan dari 10 badan usaha tersebut, pelanggaran yang terdeteksi mencapai 1.295 dari total 72.236 kendaraan yang melakukan pelanggaran angkutan barang.

"ETLE Hub juga memberikan gambaran ada level badan usaha dalam satu bulan evaluasi. Secara keseluruhan, (10) top badan usaha ini menghasilkan sekitar 1.295 deteksi atau 1,8% dari seluruh deteksi. Jadi tadi yang data itu 10 besar tapi inisialnya," ujar Aan dalam dalam acara Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Meski begitu, Aan belum dapat merinci nama-nama secara lengkap 10 besar badan usaha yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Aan memberikan inisialnya saja.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, PT SIL menjadi badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi selama uji coba ETLE Hub, yakni sebanyak 236 kali. Selanjutnya PT SS sebanyak 175 kali, CV SKE 144 kali, PT SA 140 kali, dan CV SMJ 140 kali.

Kemudian PT MKA tercatat 128 deteksi, disusul PT TOS sebanyak 115 deteksi, PT FGS 96 deteksi, PT BPT 90 deteksi, dan CV GJ sebanyak 82 deteksi. Aan mengatakan pelanggaran ini paling besar terjadi di Sumatera.

"Kita ada 51 titik ya, ada di Sumatera, ada di Jawa. 10 besar saat ini di Sumatera," katanya.

Ke depan, Kemenhub akan memanggil 10 badan usaha tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan informasi dan peringatan terkait temuan pelanggaran yang dilakukan kendaraan mereka serta agar dilakukan pembenahan terhadap angkutan barangnya.

"Upaya apa yang harus kita lakukan? Tadi kita akan memanggil yang 10 besar ini nanti kita akan panggil, ini kan belum disanksi pidana, kita akan panggil dan informasikan bahwa perusahaan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran di titik ini. Kami sudah tahu semua titiknya. Jadi tidak bisa Mengelak lagi, buktinya ada, fotonya ada sehingga ini juga untuk memberikan pelajaran kepada operator yang 10 besar tadi kita akan panggil nantinya," katanya.

"Saya harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki data cara pemuatannya, mungkin dengan pemilik barang memperbaiki terkait dengan kerjasamanya, tarifnya dan sebagainya. Harapannya 2027 ini sudah clear, tidak ada lagi kendaraan yang over dimension," sambungnya.




(hrp/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork