Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 9% direspons pengusaha. Kenaikan sebesar itu dinilai berisiko membebani dunia usaha hingga menggerus daya saing industri nasional.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan kenaikan upah perlu memperhatikan kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Penetapan upah minimum menurutnya tetap perlu mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan perusahaan.
"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," ujar Diana kepada detikcom, Senin (21/9/2026).
Selain itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.
Ia juga menyoroti inflasi tahunan nasional yang tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi, mulai dari bahan baku, energi hingga ongkos angkut.
"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual," tambah dia.
Diana berharap pekerja dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Menurutnya, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan kemampuan membayar pekerja.
"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun.
Artinya, ada selisih 3 sampai 4% yang harus ditanggung pengusaha. Karena itu, ia berpandangan kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan.
"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.
Simak juga Video 'Kabar Gembira Buat Warga DKI, 2.843 Loker Bergaji UMP Menanti':
(ily/acd)