Beras SPHP-LPG 3 Kg Dipasok ke Kopdes Merah Putih

Beras SPHP-LPG 3 Kg Dipasok ke Kopdes Merah Putih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2026 08:00 WIB
Warga beraktivitas di area Kopdes Merah Putih Teluk Pucung, Bekasi, Senin (21/9/2026).
Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipersiapkan menjadi simpul distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis pemerintah hingga tingkat desa. Nantinya, KDKMP bisa menjadi agen, pangkalan, hingga distributor.

Ferry menilai, panjangnya rantai pasok dapat menyebabkan biaya perdagangan menjadi tinggi, margin terbesar dinikmati oleh pihak perantara, serta berdampak pada tingginya harga di tingkat konsumen. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menekan daya beli masyarakat, meningkatkan inflasi, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat maupun produsen.

"Karena itu, KDKMP diharapkan dapat memotong rantai pasok yang panjang. KDKMP menjadi simpul yang menghubungkan produsen dengan masyarakat desa sehingga distribusi barang dapat dilakukan dengan lebih efisien," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis, KDKMP dapat berperan sebagai agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, maupun outlet resmi sesuai dengan ketentuan dan regulasi masing-masing komoditas. Komoditas yang dapat disalurkan melalui KDKMP antara lain pupuk bersubsidi, beras SPHP, minyak goreng, bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, LPG 3 kilogram, serta komoditas strategis lainnya sesuai penugasan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ferry menjelaskan monitoring distribusi akan dilakukan melalui sistem informasi koperasi desa (Simkopdes). Dengan begitu, data stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga dapat dipantau secara lebih terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan secara lebih cepat.

"Skema ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga, sekaligus menciptakan keberlanjutan usaha KDKMP," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman
Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Dengan begitu, semua manajer Kopdes akan siap untuk bekerja dan tinggal menunggu penempatan.

Selain SK manajer Koperasi Desa Merah Putih, sistem penggajian para manajer koperasi juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Kini tinggal PT Agrinas Pangan yang menempatkan manajer Kopdes.



(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads