Airlangga Usul LPS Ikut Jamin Simpanan di Koperasi

Airlangga Usul LPS Ikut Jamin Simpanan di Koperasi

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2026 12:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) triwulan-1 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mampu tumbuh 5,61% secara tahu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjamin dana yang disimpan di koperasi. Usul tersebut telah dia sampaikan kepada mitra kerja LPS di Komisi XI DPR RI.

Airlangga menilai, koperasi juga memiliki fungsi yang setara dengan perbankan. Ia juga mengusulkan DPR untuk melakukan amandemen undang-undang (UU) terkait perkoperasian.

"Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan. Masa kita masyarakat, taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," ungkap Airlangga dalam sambutannya di acara FEKDI x IFSE di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menilai, penambahan mandat LPS bisa dilakukan lantaran anggaran lembaga tersebut sudah mumpuni untuk menjamin simpanan di koperasi. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara untuk membantu UMKM dan koperasi.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menyebut perlindungan nasabah koperasi juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam aturan tersebut ditegaskan tentang perlindungan dan penjaminan simpanan di koperasi harus setara dengan perbankan.

"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan," jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan, LPS sebagai penjamin dana koperasi kini tinggal menunggu ketentuan regulasi dari Komisi XI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan nasabah dalam menyimpan dana di koperasi.

"Di dalam undang-undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa tadi saya minta dengan komisi XI juga untuk bisa mengatur karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," pungkasnya.

(ahi/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads