×
Ad

Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2026 13:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Aturan mengenai outsourcing BUMN menjadi salah satu dari sejumlah ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan lainnya mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, turut diatur.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," tegas Yassierli.

Yassierli menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha.

Tonton juga video "Demo Buruh di DPR, Tuntut Janji UU Ketenagakerjaan-Hapus Outsourcing"




(ily/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork