Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sudah diterbitkan. Perpres tersebut merupakan jawaban atas regulasi yang dinantikan oleh jutaan pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir daring yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, mengatakan terbitnya perpres tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini dinantikan oleh jutaan pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir daring yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital nasional.
Ia menilai salah satu substansi penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan biaya platform maksimal 8%. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan besaran potongan aplikator. Perpres tersebut juga harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan jaminan sosial, perlindungan kerja, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, serta kepastian kemitraan.
Pengakuan pengemudi transportasi daring dalam ekosistem usaha mikro juga merupakan langkah strategis karena membuka peluang lebih luas bagi pengemudi untuk memperoleh akses terhadap program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.
"Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menyambut baik perluasan cakupan regulasi yang tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Hal ini dinilai penting karena perkembangan ekonomi digital telah membuat layanan transportasi berbasis platform semakin luas dan terintegrasi dengan aktivitas UMKM serta masyarakat.
Ade mengingatkan efektivitas Perpres sangat bergantung pada aturan pelaksana dan koordinasi lintas kementerian, mengingat regulasi tersebut bersinggungan dengan sektor transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
"Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan harus dijaga antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen sehingga ekosistem transportasi digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan berbagai aturan pelaksanaan Perpres tersebut dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026, dengan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan harmonisasi implementasinya.
"Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," tutup Ade.
(ily/ara)









































