Ekspor Benih Lobster Ditutup Permanen

Ekspor Benih Lobster Ditutup Permanen

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2026 06:30 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas P2BBL Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster
Pemerintah Bentuk Satgas P2BBL Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster/Foto: Kemenko Pangan
Jakarta -

Pemerintah resmi menutup keran ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) yang mengizinkan penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penghentian ekspor benur lobster ini juga dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono saat ditemui usia kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono memastikan keran ekspor BBL ini ditutup secara permanen. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga diekspor.

Pemerintah menutup kembali keran ekspor benur lobster usai kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam dihentikan karena dinilai hasilnya kurang baik. Saat ini, KKP telah melakukan modeling budi daya lobster di berbagai wilayah, seperti Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," beber Trenggono.

Buka Tutup Ekspor Benih Lobster

Berdasarkan catatan detikcom, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup. Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020.

Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor BBL pun ditutup lagi di era kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021. Hal ini tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021.

Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor BBL melalui aturan Permen KP Nomor 7 tahun 2024. Melalui beleid tersebut, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Pada pasal tiga di aturan tersebut, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Pembukaan kembali ekspor diharapkan dapat mendorong produktivitas budi daya lobster nasional dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yang sudah berhasil, seperti Vietnam. Namun, ekspor benur lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus lebih dulu berinvestasi dan melakukan budi daya di Indonesia.

Saksikan Live DetikPagi:

(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads